Manajemen Absensi & Geofencing

Kategori: Fitur · Terakhir diperbarui: Juni 2026

Pencatatan Kehadiran Anti-Curang

Sistem absensi menggunakan teknologi koordinat GPS peramban (browser geolocation) yang dikombinasikan dengan batas radius (Geofencing) dan pencocokan foto wajah (Selfie Liveness) untuk memastikan karyawan benar-benar berada di lokasi kerja saat melapor masuk atau pulang.

1. Mengatur Geofence Kantor

Sebagai HR Manager atau Super Admin, Anda harus mendaftarkan koordinat lokasi kantor terlebih dahulu:

  • Masuk ke menu Pengaturan > Lokasi Kantor (Geofence).
  • Klik Tambah Lokasi.
  • Cari koordinat menggunakan peta interaktif, atau masukkan nilai Latitude & Longitude secara manual.
  • Atur batas radius toleransi aman dalam satuan meter (direkomendasikan: 50 hingga 150 meter).
  • Klik Simpan. Anda bisa membuat beberapa lokasi geofence sekaligus untuk perusahaan yang memiliki banyak cabang atau gudang logistik.
Penting: Karyawan yang mencoba absen di luar radius geofence akan mendapatkan peringatan "Anda berada di luar area kantor". Sistem akan menandai kehadiran tersebut sebagai 'Absen Luar Geofence' yang membutuhkan persetujuan/koreksi HR agar dihitung sebagai kehadiran normal.

2. Verifikasi Selfie Liveness

Saat karyawan menekan tombol Clock In di perangkat mereka, aplikasi akan meminta izin akses kamera:

  • Karyawan harus melakukan pengambilan foto wajah secara langsung.
  • Sistem deteksi wajah client-side akan memverifikasi bahwa ada wajah manusia asli di depan kamera.
  • Foto selfie ini kemudian disimpan dengan watermark otomatis berisi tanggal, jam menit detik, nama karyawan, dan koordinat GPS terkini.

3. Mengelola Shift & Jadwal Kerja

Sistem mendukung pembuatan jadwal kerja fleksibel maupun tetap:

  • Fixed Shift: Jam masuk dan pulang yang sama setiap hari (misalnya Jam 08:00 - 17:00).
  • Rotating Shift: Jadwal kerja bergilir (Shift 1, Shift 2, Shift Malam) yang biasa digunakan pada pabrik manufacturing atau retail outlet.
  • Flexible Shift: Tanpa jam masuk kaku, sistem hanya menghitung durasi jam kerja total dalam sehari (misal: wajib 8 jam kerja).

Pengaturan lembur (Overtime) akan otomatis aktif jika karyawan bekerja melebihi durasi shift harian (>8 jam/hari atau >40 jam/minggu) sesuai aturan Kepmenaker No. 102/2004.